Sabtu, 23 Juli 2022

Pendaftaran Penggerak Komunitas Belajar Angkatan V dan VI

Kami mengajak penggerak komunitas untuk bersama-sama terlibat aktif dalam ekosistem Komunitas Belajar, dalam rangka Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM).

Komunitas Belajar adalah sekelompok guru, tenaga kependidikan, dan pendidik yang memiliki semangat dan kepedulian yang sama terhadap transformasi pembelajaran dalam Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) dan ingin menerapkan Kurikulum Merdeka dengan lebih baik di satuan pendidikan melalui interaksi secara rutin dalam wadah dimana mereka berpartisipasi aktif.


Komunitas Belajar yang diharapkan dapat bergabung menjadi Komunitas Belajar yang terlibat dalam implementasi Kurikulum Merdeka memiliki kriteria berikut:
  1. Memiliki penggerak atau pengurus komunitas aktif
  2. Memiliki pertemuan rutin, dapat secara daring atau luring untuk mendiskusikan isu-isu pembelajaran dan atau pengembangan diri guru
  3. Memiliki anggota yang sudah atau akan menerapkan Kurikulum Merdeka

Setiap komunitas dapat diwakili paling sedikit 2 (dua) penggerak komunitas dan paling banyak 3 (tiga) penggerak komunitas, yang mendaftarkan diri melalui satu formulir ini.

Pendaftaran dilakukan oleh Pengurus atau Penggerak Komunitas Belajar dengan kriteria sebagai berikut:
  1. Aktif menjadi bagian dari komunitas
  2. Aktif mengelola komunitas belajar atau memfasilitasi proses belajar dalam komunitas
  3. Memiliki akun belajar.id yang sudah terdaftar
  4. Sudah menggunakan Platform Merdeka Mengajar
  5. Berkomitmen untuk memfasilitasi proses belajar rekan sejawat tentang implementasi Kurikulum Merdeka
  6. Memiliki komitmen menggerakkan komunitas
Seluruh penggerak komunitas belajar yang terdaftar akan mengikuti rangkaian kegiatan webinar dan penugasan untuk dapat terpilih sebagai komunitas belajar untuk mendukung implementasi Kurikulum Merdeka.

Perwakilan komunitas dapat mendaftar program Penggerak Komunitas Belajar Angkatan 5 di sini: Formulir Pendaftaran atau dapat mengakses langsung Platform Merdeka Mengajar.

Jumat, 22 Juli 2022

Profil Pelajar Pancasila


Profil pelajar Pancasila merupakan bentuk penerjemahan tujuan pendidikan nasional. Profil pelajar Pancasila berperan sebagai referensi utama yang mengarahkan kebijakan-kebijakan pendidikan termasuk menjadi acuan untuk para pendidik dalam membangun karakter serta kompetensi peserta didik. Profil pelajar Pancasila harus dapat dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan karena perannya yang penting. Profil ini perlu sederhana dan mudah diingat dan dijalankan baik oleh pendidik maupun oleh pelajar agar dapat dihidupkan dalam kegiatan sehari-hari. Berdasarkan pertimbangan tersebut, profil pelajar Pancasila terdiri dari enam dimensi, yaitu:
  1. beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia
  2. mandiri
  3. bergotong-royong
  4. berkebinekaan global
  5. bernalar kritis
  6. kreatif. 
Keenam dimensi profil pelajar Pancasila perlu dilihat secara utuh sebagai satu kesatuan agar setiap individu dapat menjadi pelajar sepanjang hayat yang kompeten, berkarakter, dan berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila. Pendidik perlu mengembangkan keenam dimensi tersebut secara menyeluruh sejak pendidikan anak usia dini. Selain itu, untuk membantu pemahaman yang lebih menyeluruh tentang dimensi-dimensi profil pelajar Pancasila, maka setiap dimensi dijelaskan maknanya dan diurutkan perkembangannya sesuai dengan tahap perkembangan psikologis dan kognitif anak dan remaja usia sekolah. Selanjutnya, setiap dimensi profil pelajar Pancasila terdiri dari beberapa elemen dan sebagian elemen dijelaskan lebih konkrit menjadi sub elemen.

Pada link berikut ini terdapat uraian terkait dimensi, elemen, sub elemen profil pelajar Pancasila: PROFIL PELAJAR PANCASILA 

  

  






Capaian Pembelajaran

Capaian Pembelajaran (CP) merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap fase, dimulai dari Fase Fondasi pada PAUD. Untuk Pendidikan dasar dan menengah, CP disusun untuk setiap mata pelajaran. (lihat: Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran).

Pemerintah hanya menetapkan tujuan akhir per fase (CP) dan waktu tempuhnya (fase). Satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan strategi dan cara atau jalur untuk mencapainya. Agar bisa menentukan strategi yang sesuai, kita perlu tau titik awal keberangkatan para peserta didik.

Bentuk Pemahaman dalam CP

Prinsip penyusunan CP menggunakan pendekatan konstruktivisme yang membangun pengetahuan dan berdasarkan pengalaman nyata dan kontekstual. Menurut teori belajar konstruktivisme (constructivist learning theory), pengetahuan bukanlah kumpulan atau seperangkat fakta-fakta, konsep, atau kaidah untuk diingat.

Konsep “Memahami” dalam Capaian Pembelajaran (CP) dalam konstruktivisme adalah proses membangun pengetahuan melalui pengalaman nyata. Pemahaman tidak bersifat statis, tetapi berevolusi dan berubah secara konstan sepanjang siswa mengonstruksikan pengalaman-pengalaman baru yang memodifikasi pemahaman sebelumnya.

CP dirumuskan dalam bentuk Fase, bukan per tahun CP selalu berpusat pada siswa, bukan pada ketuntasan materi.

JENJANG PAUD

  • Fase Fondasi (Usia 5-6 tahun)

JENJANG SD

  • Fase A (Kelas 1-2 SD)
  • Fase B (Kelas 3-4 SD)
  • Fase C (Kelas 5-6 SD) 

JENJANG SMP

  • Fase D (Kelas 7-9 SMP)

JENJANG SMA/ SMK

  • Fase E (Kelas 10 SMA)
  • Fase F (Kelas 11-12 SMA) 
Bagi siswa berkebutuhan khusus yang mengalami hambatan intelektual dapat menggunakan CP pendidikan khusus, namun jika tidak mengalami hambatan intelektual dapat menggunakan CP reguler dengan menerapkan prinsip modifikasi kurikulum.

Untuk CP Diksus, penentuan fase CP untuk siswa berdasarkan pada hasil Asesmen Diagnostik. Sangat mungkin sekali di sebuah kelas terdapat perbedaan CP yang digunakan.

Dalam pendidikan khusus juga terdapat prinsip lintas fase mengingat kondisi siswa berkebutuhan khusus sangat beragam sehingga sangat dimungkinkan untuk mata pelajaran tertentu seorang ada berada di fase A namun di mata pelajaran lainnya berada di fase B.

Untuk SLB Capaian Pembelajaran didasarkan pada usia mental yang ditetapkan berdasarkan hasil asesmen

  • Fase A : Pada umumnya usia mental (≤7 tahun)
  • Fase B : Pada umumnya usia mental (±8 tahun) 
  • Fase C : Pada umumnya usia mental (±8 tahun) 
  • Fase D : Pada umumnya usia mental (±9 tahun) 
  • Fase E : Pada umumnya usia mental (±10 tahun) 
  • Fase F : Pada umumnya usia mental (±10 tahun)
CP ditulis dalam paragraf yang utuh dan mudah dipahami sebagai satu kesatuan.
Berikut ini adalah Capaian Pembelajaran berdasarkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 003/ H/ KR/ 2022.